Rabu 06 Apr 2022 05:36 WIB

Hari Ini, Munarman Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis 

JPU menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman hari ini dijadwalkan menjalani sindan vonis di PN Jaktim.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman hari ini dijadwalkan menjalani sindan vonis di PN Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut rencananya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4). Sidang vonis tersebut bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU dalam sidang pada Senin (14/3).

Dalam sidang dengan agenda duplik, Munarman menyatakan tak menggunakan kekerasan, apalagi terorisme dalam mencapai tujuan. Munarman tak sepakat dengan penggunaan kekerasan walau dengan dalih apapun. Menurutnya, dalih yang digunakan pelaku teror tak bisa dibenarkan.

"Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman dalam sidang pada Jumat (25/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement