Selasa 05 Apr 2022 23:48 WIB

Pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa Kembali Dibuka

Gunung Tambora di Pulau Sumbawa sebelumnya ditutup akibat cuaca ekstrem

Gunung Tambora.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kembali jalur pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mulai 5 April setelah sebelumnya ditutup akibat cuaca ekstrem sejak 24 Januari 2022.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gunung Tambora. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kembali jalur pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mulai 5 April setelah sebelumnya ditutup akibat cuaca ekstrem sejak 24 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kembali jalur pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mulai 5 April setelah sebelumnya ditutup akibat cuaca ekstrem sejak 24 Januari 2022.

Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yunaidi, ketika dihubungi dari Mataram, Selasa malam, menjelaskan hasil pemantauan kondisi cuaca di lapangan dan berdasarkan data dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG) dinyatakan bahwa cuaca di wilayah Bima dan Dompu diperkirakan semakin membaik.

"Terhitung mulai 5 April 2022, seluruh jalur pendakian resmi di Taman Nasional Tambora dibuka kembali untuk aktivitas pendakian dan sejenisnya," katanya.

Ia menyebutkan ada empat jalur pendakian resmi, yakni Doro Ncanga dan Pancasila di Kabupaten Dompu, dan jalur pendakian Piong serta Kawinda Toi, di Kabupaten Bima.Meskipun sudah dibuka untuk wisata pendakian, kata Yunaidi, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 dan pembatasan jumlah pendaki sebesar 30 persen dari daya tampung wisata Taman Nasional Tambora.

"Kami juga memberlakukan peraturan aktivitas pendakian dan berkemah di dalam kawasan Taman Nasional Tambora, tidak boleh lebih dari tiga hari dua malam," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yunaidi, para wisatawan yang melakukan pendakian diminta untuk tetap menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta kelestarian kawasan dengan tidak menebang pohon atau ranting dan tidak melakukan vandalisme atau aktivitas lain yang mengganggu ekosistem.

Setiap pendaki wajib melapor kepada petugas dan melakukan registrasi di setiap pintu masuk pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah."Kami minta kepada seluruh pegawai Balai Taman Nasional Tambora, forum guide dan porter serta mitra pengelola pendakian untuk menyosialisasikan kebijakan pendakian tersebut," ucapnya.

Gunung Tambora adalah gunung berapi aktif di Pulau Sumbawa, NTB, dengan ketinggian 2.850 meter di atas permukaan laut. Gunung tersebut terletak di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dompu yang mencakup lereng bagian barat dan selatan, serta Kabupaten Bima yang mencakup lereng bagian timur dan utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement