Selasa 05 Apr 2022 20:44 WIB

Satgas Imbau Booster Maupun Dosis Lengkap Dua Pekan Sebelum Mudik

Setelah divaksin imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis booster maupun vaksinasi lengkap sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan berskala besar seperti mudik. Ini demi memproteksi diri saat pelaksanaan mudik mendatang.

"Perlu menjadi perhatian bahwa setelah divaksin imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (5/4).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, para ahli imunologi sepakat bahwa proses pembentukan antibodi dalam tubuh rata-rata memakan waktu satu hingga dua minggu setelah penyuntikan. Sebab, secara patologis masing-masing tubuh manusia memiliki kemampuan respon yang berbeda dalam membentuk kekebalan atau antibodi.

Karena itu, Wiku berharap fakta ini seharusnya dapat menjadi penyemangat untuk segera divaksin dosis penuh maupun booster. "Untuk semakin siap beraktivitas dalam kondisi sehat secara optimal, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun boster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku.

Sebelumnya, atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik lebaran tahun ini. SE yang berjudul Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Terdapat penyesuaian kebijakan yakni aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan. Bagi pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid serta tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan tetap perlu ditesting.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement