Selasa 05 Apr 2022 19:50 WIB

MUI Bogor Terbitkan Imbauan Umat tidak Gelar Buka Puasa Bersama 

MUI Bogor mengajak umat memaksimalkan ibadah Ramadhan 1443 H

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi buka puasa. MUI Bogor mengajak umat memaksimalkan ibadah Ramadhan 1443 H dan menjaga protokol kesehatan dengan tidak menggelar buka puasa bersama
Foto: Pexels
Ilustrasi buka puasa. MUI Bogor mengajak umat memaksimalkan ibadah Ramadhan 1443 H dan menjaga protokol kesehatan dengan tidak menggelar buka puasa bersama

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan maklumat berisi imbauan kepada umat Muslim agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1443 Hijriyah.

"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya, imbauan tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.

Kiai Mukri menyebutkan imbauan mengenai tidak buka puasa bersama itu merupakan poin keempat dari enam maklumat yang MUI Kabupaten Bogor keluarkan.

Poin pertama, yaitu meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.

Kedua, membolehkan sholat Tarawih, tadarus, itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, membolehkan ikut serta dalam vaksinasi Covid-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUINomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa.

Kelima, meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan Covid-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Keenam, mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah Covid-19."Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustadzah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya," kata Kiai Mukri.

Lebih lanjut, Kiai Mukri  mengajak umat Islam mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan MUI bersamaan dengan maklumat tentang ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

Dia mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan booster, berpedoman kepada fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 saat berpuasa.

“Umat Islam wajib mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19,” kata Kiai Mukri.  

Dia menjelaskan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Karena pada dasarnya vaksinasi tersebut adalah pemberian vaksin dengan cara  disuntikkan melalui otot.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular, dikatakan Mukri Aji, hukumnya boleh dilaksanakan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” imbuhnya.

Dia pun menyarankan, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi di malam hari bulan Ramadhan. Apabila pelaksanaan vaksinasi pada siang hari di saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement