Selasa 05 Apr 2022 19:10 WIB

Bappenas: Biaya Reklamasi Lubang Tambang Legal di IKN Ditanggung Perusahaan

Jaringan advokasi tambang menduga biaya reklamasi bakal ditanggung negara.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Bappenas Sidik Pramono menegaskan, biaya reklamasi lubang bekas tambang yang berstatus legal di dalam kawasan IKN Nusantara ditanggung pihak perusahaan, bukan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, terdapat 2.415 lubang tambang dengan total luas bukaan 29 ribu hektare di ibu kota baru Indonesia itu.

Sidik menjelaskan, soal pembiayaan reklamasi lubang bekas tambang itu harus dilihat berdasarkan status lubangnya. Apakah lubang tambang itu berstatus legal yang dikelola perusahaan, atau berstatus penambangan ilegal.

Baca Juga

Untuk lubang tambang berstatus legal, kata dia, biaya reklamasinya ditanggung perusahaan pengelolanya. "Setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan berkewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi," kata Sidik kepada Republika.co.id, Senin (4/4/2022).

Sidik mengaku meski lubang tambang berstatus legal itu berada di dalam kawasan IKN, bukan berarti tanggung jawab reklamasinya diambil alih oleh pemerintah. "Iya (meski masuk kawasan IKN, bukan berarti perusahaan tidak melakukan reklamasi). Reklamasi sudah menjadi kewajiban yang melekat saat izin pengusahaan pertambangan diberikan," katanya.

Ketika ditanya soal pembiayaan reklamasi pada lubang tambang ilegal, Sidik tak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, luas bukaan lubang tambang di IKN mencapai 29 ribu hektare. Bukaan itu terdiri atas 2.415 lubang, yang 432 lubang di antaranya berada di luar area konsesi alias ilegal.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menduga, biaya reklamasi lubang bekas penambangan batu bara di dalam kawasan IKN itu bakal ditanggung negara menggunakan APBN. Jatam meyakini skema 'pemutihan tanggung jawab' ini bakal dilakukan pemerintah agar perusahaan tambang mau meninggalkan lokasi tersebut meski izin penambangannya belum habis.

"Perusahaan yang dapat keuntungan dari tambang, tapi kita (lewat APBN) yang biayai reklamasinya," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement