Selasa 05 Apr 2022 17:48 WIB

Baznas Depok Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp 45 Ribu

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan Baznas untuk Jabodetabek

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga (ilustrasi). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga (ilustrasi). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat di Kantor Baznas Kota Depok, Selasa (5/4/2022). 

Baca Juga

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500 dari tahun sebelumnya. "Tahun sebelumnya Rp 37.500, kini Rp 45.000 ribu," kata dia.

 

Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Ia berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut. 

"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan" harap Encep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement