Selasa 05 Apr 2022 16:35 WIB

Aturan Baru Penumpang Penerbangan Domestik

Penumpang yang telah menjalani vaksinasi booster tidak perlu tes covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Calon penumpang pesawat melihat jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. (FOTO : Antara/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022).

Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement