Selasa 05 Apr 2022 15:28 WIB

Polisi Selidiki Oknum Arogan Minta SIM dan STNK Pengemudi Ojol di Kebon Jeruk

Oknum polisi berkata kasar mengendarai motor tanpa plat meminta surat kendaraan ojol.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi arogan meminta SIM dan STNK pengemudi ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Foto: Tangkapan layar
Polisi arogan meminta SIM dan STNK pengemudi ojol di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sedang menyelidiki identitas oknum petugas lalu lintas karena diduga mengintimidasi warga dengan melakukan kekerasan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). "Kami baru terima videonya, gaya polisi tapi belum tahu polisi mana. Kita selidiki dulu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakbar, Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Aksi kekerasan tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @nickspegal9yaho pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video tersebut, terlihat pengendara ojek online (ojol) menenteng motornya sambil menggunakan jas hujan berbahan plastik. Pengendara ojol berusaha meminggirkan sepeda motornya ke sisi jalan.

Tepat di sisi jalan, seorang laki-laki diduga oknum polisi yang memakai jaket hitam telah menunggu ojol tersebut. Sambil membentak, polisi tersebut memukul kepala pengendara ojol dengan tangan kanannya. Polisi itu bahkan sempat mengeluarkan kata kasar kepada pengendara ojol. Sambil memaki-maki pengendara ojol, polisi itu meminta surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Setelah surat kendaraan diserahkan, polisi arogan itu membawa pergi surat tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor. Sontak pengendara ojol itu pun kaget dan meminta tolong pengendara lain mengikuti polisi tersebut.

Dari rekaman video, malahan motor yang dinaiki polisi tersebut tidak memakai plat nomor. Hingga saat ini, pihak Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakbar masih mencari tahu identitas oknum polisi dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement