Selasa 05 Apr 2022 15:27 WIB

Pemprov Bangka Belitung Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Selama Ramadhan tahun ini, ASN dilarang gelar buka puasa bersama dan open house

Ilustrasi Buka Puasa Bersama. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Buka Puasa Bersama. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

"Selama Ramadhan tahun ini, ASN dilarang gelar buka puasa bersama dan open house," kata Kepala Biro Kesra Provinsi Kepulauan Babel Suhaimi di Pangkalpinang, Rabu (5/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan larangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) dan ASN tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. "Sesuai kebijakan Pemerintah pusat, Pemprov Babel tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama maupun kegiatan open house," tukasnya.

Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 kini sudah semakin membaik. Namun demikian, tetap perlu kehati-hatian dan kewaspadaan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Saat ini masih ada pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diminta seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan berbuka bersama dan gelar griya tersebut kepada masyarakat. "Kami berharap seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyosialisasikan larangan ini ke seluruh ASN di lingkungan kerjanya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement