Selasa 05 Apr 2022 14:27 WIB

PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri

Kepala PPATK sebut pihaknya sudah membekukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kepala PPATK sebut pihaknya sudah membekukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri.
Foto: Antara/Adam Barik
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kepala PPATK sebut pihaknya sudah membekukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit terkait aset kripto di luar negeri milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. Ia menyebut, PPATK sudah membekukan aset kripto tersebut.

"Benar, udah kami bekukan aset kriptonya," ujar Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar dan menggunakan nama orang lain. "Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan bareskrim," ujar Ivan.

Adapun dalam rapat kerja dengan Komisi III, ia menjelaskan perihal total laporan transaksi terkait dugaan investasi ilegal yang masuk ke PPATK. Total transaksi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 35 triliun.

"Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliunan. Dari sebelumnya cuma 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK dan kita masih menunggu," ujar Ivan.

"Tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," sambungnya.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. Mulai disimpan dalam bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.

PPATK sendiri memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan dugaan investasi ilegal.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan.

PPATK juga sudah membekukan 345 rekening, baik dari pemilik rekening perorangan dan penyedia jasa keuangan. "Nilainya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK, tapi kan aliran dana ya dan yang dibekukan itu 345 rekening," ujar Ivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement