Selasa 05 Apr 2022 13:59 WIB

Pemkot Jakbar Tegaskan Bar dan Diskotek Masih Dilarang Beroperasi

Bar dilarang beroperasi selama Ramadhan karena menjual minuman beralkohol.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung diskotek Old City yang telah disegel Satpol PP di kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung diskotek Old City yang telah disegel Satpol PP di kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menegaskan, tempat hiburan malam, seperti bar dan diskotek masih dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Saat ini, seluruh Provinsi Jakarta menerapkan PPKM Level 2.

"Bukan hanya karena sedang dalam masa bulan suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level dua," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakbar Budi Suryawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Budi memastikan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan, khususnya selama Ramadhan. Dia menegaskan, jika ditemukan beberapa bar yang masih beroperasi, petugas siap memberikan peringatan hingga penutupan tempat sementara.

Selain itu, pihaknya juga memastikan telah dan sedang melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam lainnya selama Ramadhan. "Kita akan tingkatkan pemantauan beberapa tempat usaha itu agar tidak beroperasi dulu selama Ramadhan," kata Budi.

Dia memastikan, bar dilarang beroperasi selama Ramadhan karena menjual minuman beralkohol. Namun, jika lokasi bar menyatu dengan karaoke keluarga ataupun restoran, pihaknya tetap melarang bar tersebut untuk beroperasi. "Yang kita larang barnya. Kalau bar menyatu dengan karaoke keluarga dan restoran, barnya yang kita imbau tutup," kata Budi.

Selain bar, pihaknya juga melarang tempat hiburan malam seperti kafe ataupun diskotek untuk buka selama Ramadhan. Hal itu sesuai denganSurat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 Masehi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, jumlah bar di wilayah Jakbar sebanyak 64 lokasi, 12 lokasi diskotek, 42 lokasi tempat karaoke, dan pertunjukan musik secara langsung (live music) 20 lokasi. Angka itu bisa terus berkembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement