Selasa 05 Apr 2022 12:50 WIB

Kemenag: Vaksinasi Covid-19 tidak Batalkan Puasa

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Petugas kesehatan mengecek kesehatan warga yang akan mengikuti vaksin booster COVID-19 di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan mengecek kesehatan warga yang akan mengikuti vaksin booster COVID-19 di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa sebagian masyarakat bertanya bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Masyarakat ingin tahu apakah divaksin saat puasa membatalkan puasa atau tidak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (5/4/2022).

Ia menerangkan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Almarhum KH Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/ Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Ia menyampaikan, program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," jelas Kamaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement