Selasa 05 Apr 2022 07:40 WIB

Kemenaker: Pembayaran THR 2022 tak Boleh Dicicil 

THR 2022 sangat berarti bagi kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya karena perekonomian sudah membaik.  Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement