Selasa 05 Apr 2022 06:30 WIB

Vonis Mati Herry Bisa Jadi Yurisprudensi

Kasus kekerasan seksual dalam dua pekan terakhir menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 muridnya. Majelis memperberat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung menjadi hukuman mati. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement