DMI Imbau Masjid Tetap Jaga Prokes

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Senin 04 Apr 2022 18:00 WIB

Anak-anak tidur saat wanita Muslim melakukan shalat malam yang disebut Foto: AP/Dita Alangkara Anak-anak tidur saat wanita Muslim melakukan shalat malam yang disebut

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriyah. Semangat surat edaran tersebut agar pengurus masjid dan jamaahnya tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, mengatakan, DMI hanya bisa mengimbau agar masjid tetap menerapkan prokes. Tapi pelaksanaannya terserah pengurus masjid dan jamaahnya masing-masing.

Baca Juga

Ia menjelaskan, memang imbauan untuk masyarakat ada dua macam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan shalat berjamaah seperti biasa lagi, pernyataan ini keluar karena pernyataan pemerintah. Artinya situasi kedaruratan dianggap hilang, maka tidak ada lagi jaga jarak saat shalat berjamaah.

"Sedangkan semangat Surat Edaran DMI adalah semangat memperhitungkan tentang kemungkinan akibat buruk, dalam hal ini adalah merebaknya kembali Covid-19 itu lebih diutamakan daripada kembali ke kebiasaan semula yang baik itu," kata Imam kepada Republika, Senin (4/4/2022).  

Ia mengatakan, DMI melihat bahwa Covid-19 belum benar-benar hilang. Sebagaimana diketahui, penularan dan penyebaran Covid-19 dari kerumunan orang yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan prokes.

Ia menyampaikan bahwa semangat DMI tetap menjaga prokes, tapi itu hanya anjuran untuk pengurus masjid dan jamaahnya. Jadi DMI mempertimbangkan kemungkinan akibat buruk yaitu merebaknya kembali Covid-19, hal ini harus tetap menjadi perhatian utama daripada mengambil kebaikan yang ada dengan kembali ke kebiasaan lama.

"Jadi DMI memilih memperhitungkan akibat-akibat buruknya karena Covid-19 belum hilang," ujar Imam.  

Sekjen DMI ini mengatakan, berdasarkan pantauan DMI memang masih ada masjid-masjid yang menerapkan protokol kesehatan seperti masjid di instansi pemerintahan. Tapi ada juga masjid yang sudah melonggarkan protokol kesehatan, seperti barisan shaf saat shalat sudah rapat, dan ada juga yang setengah-setengah melonggarkan protokol kesehatan.

DMI berpesan, sebaiknya para pengurus masjid dan jamaahnya mempertimbangkan kemungkinan akibat buruk jika tidak menerapkan prokes dengan baik. Karena sebenarnya Covid-19 belum hilang sepenuhnya.

"Maka DMI khawatir, jadi DMI keluarkan surat edaran menjelang Ramadhan, DMI khawatir tiba-tiba Covid-19 merebak kembali dan ini berbahaya, akibat buruknya menimbulkan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," jelasnya.

Imam menyampaikan, tapi kalau pengurus masjid dan jamaahnya ingin kembali shalat seperti biasa, memang masa darurat pandemi Covid-19 sudah dinyatakan selesai. Ada yang mengatakan pandemi sudah menjadi endemik, bahkan ada yang mengatakan pasca Covid-19.

"DMI tidak terlalu ekstrem, terserah saja (pengurus masjid dan jamaahnya mau menerapkan protokol kesehatan atau tidak, Red)," kata Imam.