Senin 04 Apr 2022 16:26 WIB

Ribuan Mobil Terkena Tilang Elektronik di Jalan Tol Lampung

Pelanggaran terbanyak yakni kecepatan tinggi dan kelebihan muatan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE)  - ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ribuan mobil terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sejak 1 April 2022. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung akan mengidentifikasi kendaraan dengan pelanggarannya.

Direktur Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan sejak berlaku penerapan ETLE di jalan tol, kamera ETLE menangkap pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurut dia, sudah tertangkap kamera ETLE selama tiga hari sebanyak 5.772 unit kendaraan.

Baca Juga

“Pelanggaran yakni kecepatan tinggi, kelebihan muatan (dimensi),” kata Kombes Pol Romdhon Natakusuma dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022).

Dari ribuan tersebut, petugas telah melakukan identifikasi awal terhadap pengendara yang melanggar dan dikirimi surat tilang ke alamat pengendara. Menurut Romdhon, sudah dilayangkan surat tilang pemberitahuan kepada 80 pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan tol.

Ia mengatakan, bagi pelanggar berlalu lintas di jalan tol, petugas menerapkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sedangkan denda atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni maksimal Rp 500 ribu.

Pengendara yang berasal dari Lampung dapat mendatangi Polda Lampung untuk mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Sedangkan bagi pelanggar dari luar Lampung, petugas akan berkoordinasi dengan polda asal pengendara, untuk mengirim surat tilangnya.

Bagi pelanggar yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan polisi, maka sanksinya STNK akan diblokir secara otomatis. Sedangkan saat pengurusan pajak kendaraan, harus melunasi denda tilang terlebih dahulu.

PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS mengimbau pengguna jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan kecepatan kendaraan maksimal 80 km per jam. Selain itu, kondisi sopir dan kendaraan harus prima.

“Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km per jam,” kata Branch Manager Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar PT HK Hanung Hanindito, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, kecelakaan yang terjadi baik tunggal maupun lainnya di ruas JTTS mayoritas disebabkan pengguna jalan melajukan kendaraannya dengan kecepatan melebihi persyaratan yang ditentukan. Untuk itu, para pengguna jalan tol yang berkendara hendaknya mengurangi kecepatan kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Hanung mengatakan, pengendara sebelum masuk jalan tol hendaknya mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Juga memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement