Senin 04 Apr 2022 14:42 WIB

Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang banding di PT Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang banding di PT Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).

Pembacaan vonis berlangsung dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Senin (4/4). Hakim dalam putusannya  memperbaiki putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa diketahui mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati. Proses banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PT Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, pada Selasa (15/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan karena memerkosa 13 santriwati. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. 

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement