Senin 04 Apr 2022 07:04 WIB

Wali Kota Bogor Larang ASN Ikuti Acara Buka Puasa Bersama

Wali Kota Bogor Bima Arya melarang ASN untuk mengikuti acara buka puasa bersama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Wali Kota Bogor Bima Arya melarang ASN untuk mengikuti acara buka puasa bersama.
Foto: Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Wali Kota Bogor Bima Arya melarang ASN untuk mengikuti acara buka puasa bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan daerah Kota Bogor dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk bukber, namun juga untuk open house.

Baca Juga

“Sekarang yang ditekankan lagi adalah larangan untuk mengadakan bukber. ASN, pimpinan daerah semua nggak buka bersama, open house itu ditiadakan. Jadi saya mengimbau ASN untuk tidak melaksanakan itu,” kata Bima Arya, Ahad (3/4).

Ia menegaskan, keputusan ini dipedomani oleh arahan dari Presiden RI terkait ASN. Kendati demikian, Bima Arya tetap mengizinkan warga Kota Bogor untuk melaksanakan bukber.

“Kan kita pedomani arahan presiden terkait ASN, nggak boleh open house, bukber nggak boleh. Kalau kegiatan warga bukber silahkan saja tidak dilarang,” tuturnya.

Bima Arya menambahkan, selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dipercepat menjadi jam 15.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya.

“(Jam kerja) sampai jam 15.00 WIB lebih cepat, setiap Ramadhan kan setiap tahun begitu. Berkurang sampai jam 15.00 WIB,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement