Ahad 03 Apr 2022 18:52 WIB

Baznas Bazis DKI Gali Potensi Zakat di Masjid

Perhitungan Baznas pusat, ada dana keagamaan sebesar Rp 1 Triliun di DKI Jakarta

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan ada dana keagamaan sebesar Rp 1 Triliun di DKI Jakarta, sementara yang terkumpul oleh Baznas (Bazis) DKI Jakarta saja baru sampai Rp 160 miliar.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan ada dana keagamaan sebesar Rp 1 Triliun di DKI Jakarta, sementara yang terkumpul oleh Baznas (Bazis) DKI Jakarta saja baru sampai Rp 160 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengumpulan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta, Ale Abdullah, menyampaikan bahwa potensi zakat sebenarnya besar di masjid-masjid. Hanya saja tidak tercatat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ), karena masjid biasanya mengumpulkan zakat dan langsung menyalurkannya.

Ale mengatakan, melihat potensi zakat di masjid, besarnya belum bisa diperkirakan. Tapi kalau perhitungan Baznas pusat, ada dana keagamaan sebesar Rp 1 Triliun di DKI Jakarta, sementara yang terkumpul oleh Baznas (Bazis) DKI Jakarta saja baru sampai Rp 160 miliar.

Baca Juga

"Jadi sebenarnya (potensi zakat di masjid besar) tapi belum terjangkau, maka oleh karena itu masjid-masjid kita bentuk sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," kata Ale kepada Republika, Ahad (3/4/2022).

Ia menjelaskan, menjadikan masjid sebagai UPZ agar masjid menjadi legal ketika mengumpulkan zakat, karena ada peraturan perundang-undangnya. Ketika masjid dijadikan UPZ oleh Baznas maka menjadi legal formal bagi mereka mengelola dana zakat.

Di peraturan Baznas dijelaskan bahwa hasil UPZ masjid 100 persen dikembalikan ke masjid. Menurutnya, peraturan ini adalah keuntungan untuk masjid, mereka dilegalkan menjadi UPZ dan uangnya tetap 100 persen dikembalikan masjid.

Ale menjelaskan, setelah masjid menjadi UPZ, kemudian menghimpun dana zakat, maka masjid itu sendiri yang menyalurkan dana zakat tersebut kepada para mustahik.

"Jadi yang membuat program (penyaluran dana zakat tetap masjid) hanya saja uangnya lewat Baznas dulu sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

Ale mengatakan, tentu Baznas Bazis DKI Jakarta membantu masjid-masjid yang menjadi UPZ menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebagai pendampingan. Mereka juga diberi pelatihan pengumpulan dana zakat dengan menggunakan teknologi digital.

Menurutnya, masjid yang menjadi UPZ bisa memakmurkan masyarakat di sekitarnya. Sebab ibadah bukan hanya ibadah mahdhah saja tapi juga ibadah sosial kepada masyarakat. Bahkan tidak hanya masyarakat Muslim yang tersejahterakan, masyarakat nonMuslim juga bisa tersejahterakan jika ekonomi masyarakat ini tumbuh berkat ibadah sosial yang terkelola dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement