Ahad 03 Apr 2022 00:05 WIB

AS Kembali Batasi Ekspor ke Rusia dan Belarusia

AS mengumumkan putaran baru pembatasan ekspor ke Rusia dan Belarusia

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sebuah bendera Amerika dikibarkan di Pentagon di Washington. AS mengumumkan putaran baru pembatasan ekspor ke Rusia dan Belarusia. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/J. Scott Applewhite
Sebuah bendera Amerika dikibarkan di Pentagon di Washington. AS mengumumkan putaran baru pembatasan ekspor ke Rusia dan Belarusia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES - Pemerintah Amerika Serikat pada Jumat (1/4/2022) mengumumkan putaran baru pembatasan ekspor ke Rusia dan Belarusia dengan menambahkan 120 entitas, terutama perusahaan bidang militer, ke daftar pengendalian perdagangan. Ke-120 entitas tersebut masuk dalam daftar Departemen Perdagangan AS menyangkut pihak-pihak yang dilarang menerima teknologi sangat penting.

Penambahan daftar itu dilakukan setelah tindakan sama diambil AS baru-baru ini dalam upaya melemahkan militer Rusia sejak sejak Presiden Vladimir Putin menggulirkan invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari. Menurut Departemen Perdagangan AS, langkah yang diumumkan pada Jumat tersebut ditujukan untuk disebut AS bertujuan menurunkan kemampuan pertahanan, kedirgantaraan, maritim, dan sektor-sektor strategis lainnya milik Rusia dan Belarusia sebagai tanggapan atas serangan brutal Rusia ke Ukraina yang berdaulat.

Baca Juga

Gedung Putih, kantor presiden AS, beranggapan bahwa langkah itu bisa mencegah teknologi dan perangkat lunak menjangkau sektor militer di Rusia dan Belarusia. Pengendalian tersebut bergantung pada ketetapan Aturan Produk Langsung Asing.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan harus membuat barang berteknologi tinggi dan rendah dengan menggunakan peralatan AS jika ingin mendapat surat izin dari Amerika Serikat sebelum dikirimkan ke Rusia. Dengan aturan itu, Departemen Perdagangan AS juga diperintahkan untuk menolak hampir semua permintaan surat izin. Secara keseluruhan, Departemen Perdagangan telah memasukkan 260 entitas ke daftar tersebut sebagai tindakan terhadap invasi ke Ukraina, yang disebut Rusia sebagai "operasi khusus".

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement