Ahad 03 Apr 2022 00:16 WIB

Pemkot Depok Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemkot Depok mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Depok mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Depok mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat yaitu pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca Juga

Untuk hari Jumat, jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Jam kerja pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19, berlaku bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per pekan.

Pada SE ini juga disebutkan, kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitasnya dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan presentasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement