Sabtu 02 Apr 2022 05:55 WIB

KPPU: Penjualan Minyak Goreng Secara Bersyarat Rugikan Masyarakat

Masyarakat 'dipaksa' membeli juga barang lain jika ingin membeli minyak goreng.

Pedagang pengecer mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat dilakukan sidak oleh tim satgas pangan Kota Solo di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). Sidak tersebut dilakukan untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah agar tidak terjadi penyimpangan.
Foto: Antara/Maulana Surya
Pedagang pengecer mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat dilakukan sidak oleh tim satgas pangan Kota Solo di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). Sidak tersebut dilakukan untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah agar tidak terjadi penyimpangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penjualan minyak goreng secara bersyarat yang sempat diterapkan oleh sejumlah distributor di Solo merugikan masyarakat. Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta Sinta Hapsari mengungkapkan hal ini di sela pertemuan dengan Dinas Perdagangan, distributor, dan pedagang di Solo, Jumat (1/4/2022).

"Ini sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Surakarta mempertemukan distributor, pedagang, dan riteler ini kami apresiasi. Di sini kami juga melakukan edukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat," kata Sinta.

Baca Juga

Sinta mengatakan bagi siapapun yang melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka sanksi yang diberikan berupa denda Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.

"Kalau sanksi ini (kejadian di Solo) tidak. Ini baru langkah antisipasi, pencegahan. Kan sudah ada itikad baik yakni ada perubahan perilaku. Pemkot Surakarta sudah menegur sehingga tidak perlu lagi penegakan hukum karena sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sebetulnya untuk pembelian dengan cara paket atau bundling masih diperbolehkan. Biasanya sistem penjualan tersebut sebagai salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh perusahaan.

"Bundling kan dua produk yang dilekatkan, namun kalau sudah diwajibkan anda beli produk A maka harus beli produk B maka itu dilarang. Selama ini praktik tersebut marak tidak hanya di Solo tetapi juga di Jogja, Sulawesi, Kalimantan. Secara nasional banyak ditemukan, maka kami edukasi khususnya pedagang atau pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan secara bersyarat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan distributor CV Santosa, Adi Sarono, menampik praktik penjualan secara bersyarat untuk konsumen. "Sebetulnya kan itu sifatnya imbauan. Jadi tidak wajib, tapi mungkin konsumen salah mengartikan," katanya.

Sebelumnya, terjadi praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat di salah satu distributor sembako di kawasan Pasar Legi. Salah satu konsumen Sayekti mengatakan syarat pembelian yang harus dipenuhi adalah konsumen diwajibkan membeli barang yang lain.

"Yang penting sama beli lainnya, misalnya saya bisa beli minyak goreng 17 kg harus sama gandum dua sak yang beratnya 50 kg," katanya.

Selain dipaketkan dengan tepung terigu, dikatakannya, konsumen bisa memilih barang lain seperti gula pasir dengan berat 50 kg. Padahal, menurut dia harga barang yang harus ditebus justru lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak goreng itu sendiri.

"Jadi modalnya harus besar, saya kulakan begini menyiapkan uang minimum Rp 1,5 juta, itu bisa beli tiga paket," kata pedagang kecil dari Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Solo tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement