Minta Maaf Jelang Ramadhan Lewat Broadcast Grup, Bagaimana Hukumnya?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 01 Apr 2022 20:39 WIB

Ilustrasi Bermaaf-maafan. Minta Maaf Jelang Ramadhan Lewat Broadcast Grup, Bagaimana Hukumnya? Foto: Republika/Mardiah Ilustrasi Bermaaf-maafan. Minta Maaf Jelang Ramadhan Lewat Broadcast Grup, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Ramadhan umat Islam beramai-ramai meminta maaf baik secara langsung maupun melalui pesan singkat aplikasi, seperti Whatsapp maupun media sosial lainnya. Bagaimana hukum meminta maaf melalui aplikasi tersebut, terutama melalui grup.

Ketua Umum Al Washliyah Masyhuril Khamis menjelaskan meminta maaf secara umum hukumnya ada dua. Pertama, wajib jika memang ada kesalahan. 

Baca Juga

"Hal ini harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak menunggu Ramadhan, Lebaran ataupun waktu lainya," ujar dia kepada Republika, Jumat (1/4/2022).

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shaleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal shaleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zhalimi” (HR. Bukhari no.2449)

Kedua, sunnah atau mubah jika hanya sebagai suatu bentuk tradisi atau sopan santun, bukan atas dasar suatu kedzaliman. Dari dua kategori di atas, maka meminta maaf menjelang Ramadhan sebagai sebuah tradisi hukumnya adalah mubah atau paling tinggi adalah sunnah, bukan wajib apalagi haram.

Maka, karena meminta maaf menjelang Ramadhan adalah sebuah tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat, maka sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik pula menurut tradisi kita. Tidak ada cara khusus untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam syariat melainkan dikembalikan pada kebiasaan dan adat setempat.

"Jika meminta maaf dengan broadcast atau melalui grup sudah dianggap baik, maka hal itu sudah cukup. Namun, jika melalui chat pribadi lebih tersampaikan, maka tentu yang demikian lebih utama," ujar Masyhuril.

Keduanya tidak masalah dan tidak ada syariat yang terlanggar. Hanya saja urf atau kebiasaanlah yang menjadi hakim dalam masalah ini.