Jumat 01 Apr 2022 17:15 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Rumah Perusahaan yang Ditempati Ilegal

KAI mengimbau masyarakat melakukan kontrak jika menempati lahan milik PT KAI.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Foto: PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1.000 m2 yang saat ini dihuni sekitar sembilan keluarga.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan. Jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.

Baca Juga

Kondisi sebelumnya sembilan yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak 2010. Atas kondisi tersebut maka KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP.

"Dari sembilan KK terdapat 8 di antaranya yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta, sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut," ujar ," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Sebelum melakukan penertiban, jajaran Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak. Namun, terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal. 

Sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3, selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan. "Tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah," katanya.

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero); Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009. Pada pokoknya menyatakan meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.

Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero). KAI mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement