Jumat 01 Apr 2022 16:07 WIB

KPK Duga Kontraktor Wajib Serahkan Uang untuk Proyek di Penajam Paser Utara

KPK mendalami dugaan itu saat memeriksa pejabat pemkab Penajam Paser Utara.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kewajiban menyerahkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan izin proyek di pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara. Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa pejabat pemkab Penajam Paser Utara.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Adapun, saksi yang diperiksa antara lain Kabag Perekonomian Pemkab Penajam Paser Utara, Durajat; Staf Bagian Perekonomian Pemkab Penajam Paser Utara, Hery Nurdiansyah dan Kuasa Siti Audibah yang mengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (31/3/2022) lalu di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Keterangan para saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud tersebut dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan berusia 24 tahun itu untuk menampung uang suap.

Nur Afifah juga diduga membantu Gafur mengelola uang tersebut. KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement