Jumat 01 Apr 2022 14:24 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan Tiilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement bagi pelanggar batas kecepatan dan muatan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Republika/ Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Republika/ Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Republika/ Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Jumat 1 April 2022 resmi memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement