Jumat 01 Apr 2022 14:06 WIB

Larangan Skuter Listrik Diatur Secara Bertahap

Baru tiga ruas yang dilarang untuk operasional kendaraan ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Deretan skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Deretan skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan mengatur larangan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya secara bertahap. Pengaturan dilakukan mengingat operasional kendaraan yang disewakan tersebut masuk dalam Sumbu Filosofi.

Saat ini, baru tiga ruas yang dilarang untuk operasional kendaraan ini di antaranya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, nantinya juga akan diatur larangan untuk tidak mengoperasikan kendaraan itu ruas lainnya maupun di sirip-sirip yang ada di sekitar Malioboro.

"Harapannya memang ruas-ruas atau sirip-sirip yang mendukung sumbu utama ini juga nantinya akan dilakukan pengaturan," kata Made di Yogyakarta, Kamis (31/3).

Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Memang tidak bisa kita lakukan (pengaturan seluruhnya) secara serentak karena ini perlu kontribusi semua pihak. Kita mengatur itu juga kemudian bicaranya ini diatur dengan cara apa, seperti apa, bagaimana, itu pun juga harus dibicarakan dengan seksama," ujar Made.

Made menyebut, larangan diberlakukan untuk membuat Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur. Selain itu, larangan dikeluarkan dalam rangka mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian yang nyaman untuk pejalan kaki.

"Penetapan kawasan (yang dilarang untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik) itu berarti pejalan kaki sangat kita utamakan dari sisi keselamatan," jelasnya.

Made menyebut, dalam menjaga ketertiban di Sumbu Filosofi termasuk Malioboro di dalamnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

"SE ini sebenarnya sangat membantu dalam penertiban di kawasan baik di Margo Utomo, Malioboro maupun di Margo Mulyo, dan ini akan kita lakukan segera dengan koordinasi dengan teman-teman terkait di lapangan," katanya menambahkan.

Sosialisasi dan penegakan aturan terkait kendaraan tersebut juga akan dilakukan. Bahkan, Pemda DIY memberlakukan sanksi jika nantinya masih ditemukan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik yang beroperasi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi baru akan diberlakukan pekan depan setelah dilakukannya sosialisasi. Pihaknya juga akan mengawasi kawasan lainnya selain Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yakni sirip-sirip meskipun belum diatur dalam SE.

"Melakukan penindakan dengan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP. Nanti silakan dilakukan pembinaan dan mengambil barangnya disana," kata Noviar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement