Pemkab Agam Terbitkan Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 31 Mar 2022 20:37 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Agam Terbitkan Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan Foto: Republika/Tahta Aidilla Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Agam Terbitkan Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatra Barat menerbitkan aturan terkait jam kerja dan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1443 H/2022 M.

Kepala BKPSDM Kabupaten Agam Yunilson mengatakan aturan jam kerja dan pakaian dinas ASN selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor 800/62/BKPSDM-2022.

Baca Juga

Ia menyebut selama Ramadan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Agam mengalami sedikit perbedaan dibandingkan hari biasanya. Hari kerja diberlakukan selama lima hari.

Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

“Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, penyusunan jam kerja diatur kepala OPD masing-masing,” kata Yunilson, Kamis (31/3/2022).

Mengingat masih pandemi Covid-19, jam kerja yang disebutkan di atas berlaku bagi ASN yang melaksanakan kerja di kantor maupun bekerja dari rumah. Sementara itu, selama Ramadhan 1443 H ASN menggunakan pakaian Muslim bagi pria dan baju kurung bagi ASN perempuan.

Satpol PP Damkar, Petugas Operasional, Petugas Perhubungan, Petugas Medis dan Paramedis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan. “Pakaian dengan tetap menggunakan papan nama di dada kanan dan lambang Korpri di dada kiri atas, pakaian sopan dan tidak ketat,” ujar Yunilson.