Penyatuan Kalender Hijriyah Dapat Terjadi Jika  Ada Kesepakatan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko

Jumat 01 Apr 2022 05:07 WIB

Penliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) - Thomas Djamaluddin Foto: Republika/Putra M. Akbar Penliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) - Thomas Djamaluddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyatuan kalender Hijriyah di Indonesia bahkan secara global trlah dibahas sejak lama. Hanya saja hingga saat ini belum ada kesepakatan baik umat Islam di Indonesia maupun umat Islam secara global.

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika di Pusat Riset Antariksa (BRIN) Thomas Jamaludin menjelaskan penyatuan kalender hijriah nasional dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat. Ada tiga prasyarat mapannya suatu sistem kalender, pertama ada otoritas tunggal yang mengaturnya. Kedua, ada kriteria tunggal yang disepakati. Ketiga, ada batas wilayah yang disepakati. 

 

Sebagai contoh, kalender Masehi yang kini menjadi kalender internasional, menjadi mapan setelah tiga syarat tersebut dipenuhi. Otoritas tunggal pada awalnya adalah Paus Gregorius yang menetapkan kriteria Gregorian. 

 

Kriteria Gregorian menyatakan, satu tahun panjangnya 365,2425 hari dengan pengaturan tahun kabisat 366 hari dan tahun pendek 365 hari. Tahun kabisat adalah tahun yang bilangannya habis dibagi empat, kecuali bilangan kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Batas wilayah pergantian hari disepakati sekitar garis bujur 180 derajat, dengan pembelokan sesuai batas negara.

 

"Di Indonesia, meski sidang itsbat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Tetapi di akar rumput, otoritas lebih kecil diakui oleh masyarakat seperti ormas - ormas Islam yang membuat maklumat sendiri-sendiri dalam memutuskan awal mula bulan baru"ujar dia dalam webinar bincang Astronomi bersama Ikatan Alumni Astronomi ITB dan Republika, Rabu (30/3).

 

Ormas-ormas ini menyatakan maklumat terkait kalander hijriyah ini berdasarkab kriteria yang dimiliki masing-masing. Misalkan saja, ormas yang satu memiliki kriteria batas minimal ketinggian hilal nol derajat sudah disebut bulan baru sedangkan ormas lain memiliki kriteria batas tinggi melihat hilal dua derajat baru disebur bulan baru. 

 

Karena tidak ada kriteria tunggal yang disepakati maka hingga saat ini penyatyan kalender hijriyah belum dilakukan. Terkait batas pun demikian, namun syarat ini lebih utama untuk menyepakati penggunaan kalender hijriyah secara global.