Jumat 01 Apr 2022 01:25 WIB

PN Depok Gelar Sidang Kasus Mafia Tanah di Kemiri Muka Senilai Rp 54,5 Miliar

Gugatan diajukan karena tanah seluas 3.053 m2 belum dibayar, tapi AJB sudah keluar.

Rep: Antara/Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang gugatan kasus mafia tanah seluas 3.053 meter persegi (m2) di Kemiri Muka, Kecamatan Beji dengan nilai gugatan sebesar Rp 54,5 miliar. Sidang gugatan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna. Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 m2 di Kemiri Muka, Kecamatan Beji, belum dibayar penuh, tetapi akta jual beli (AJB) dan balik nama sertipikat sudah diterbitkan.

"Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada akta jual beli dan balik nama sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," ujar Farida Felix dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Dalam transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III. Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

 

Farida menyampaikan, pihak pembeli baru membayar senilai Rp 15 miliar pada 2016. Sedangkan sisanya Rp 22,7 miliar belum dibayarkan hingga kini. Farida menyampaikan, para pelapor sempat membayar dengan dua bilyet giro senilai Rp 9 miliar dan Rp 11,4 miliar. Namun kenyataannya bilyet giro tidak dapat dicairkan. "Maka akta jual beli dan balik nama sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucap Farida.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp 54,5 miliar. Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp 22,7 miliar dan denda Rp 31,8 miliar. Denda nilainya dua persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan, masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya. "Masih kita dalami lebih lanjut, nantilah ya," jawab Supriatna. PN Depok akan melakukan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement