Kemenag Terbitkan Ketentuan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Kamis 31 Mar 2022 18:48 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama atau open house Idul Fitri," ujar Menag.