Kamis 31 Mar 2022 16:39 WIB

PB IDI Punya Waktu 28 Hari untuk Eksekusi Pemberhentian Terawan

Pemecatan Terawan diklaim meneruskan hasil Muktamar ke-30 di Samarinda 2018.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terawan Agus Putranto.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil Muktamar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ke-31 di Banda Aceh, mantan menteri kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan organisasi profesi tersebut. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan putusan muktamar ini selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

"Mengacu di AD ART Pasal 8, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap, maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan. "Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," ujar Adib.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI, dr Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang. Keputusan ini bahkan meneruskan hasil Muktamar ke-30 di Samarinda 2018 yang belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko. "Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda Muktamar yang ke-30," kata dia.

Sebelumnya, ramai ihwal keputusan IDI yang memberhentikan mantan menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemberhentian tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022), pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement