Kamis 31 Mar 2022 13:10 WIB

Anies Teken Kerja Sama Pemprov DKI dan Kejati Cegah Korupsi

Kerja sama pencegahan korupsi juga melibatkan 15 BUMD milik Pemprov DKI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk pencegahan korupsi. "Kami di DKI berkomitmen untuk bisa melaksanakan program dengan menaati prinsip good governance," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Pada penandanganan perjanjian kerja sama tersebut, Anies juga menyertakan 15 beserta badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI. Sehingga pencegahan korupsi tidak hanya berlaku di lingkungan Pemprov DKI, melainkan juga di BUMD DKI. "Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI ini untuk optimalisasi tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemprov DKI termasuk BUMD," kata Anies.

Dalam perjanjian kerja sama itu, ada empat hak yang disepakati, yakni pemberian legal opinion, pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program terutama yang memiliki potensi penyalahgunaan atau fraud. Kemudian, Kejati DKI juga membantu penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendampingan, serta pengawasan penanganan pandemi Covid-19 mulai dari bantuan sosial, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

Dengan pengawasan dari Kejati DKI, Anies berharap, terjadi perbaikan tata kelola di Pemprov DKI menjadi lebih sistemik. "Ini signifikan sekali bagi kami di DKI, baik dinas maupun jajaran BUMD, hari ini kami melakukan penandatangan kesepakatan itu dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan arahan dari Kajati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di DKI bisa berjalan makin baik," ucapnya.

Anies menambahkan, angka ketaatan pencegahan korupsi terintegrasi di Jakarta meningkat dari 76 persen pada 2020 menjadi 90 persen pada 2021 berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori itu," ucapnya.

Kepala Kejati DKI, Reda Manthovani menambahkan, kerja sama itu diharapkan memberikan dukungan kelancaran pembangunan di Jakarta. "Kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement