Kamis 31 Mar 2022 12:08 WIB

Pemkab Semarang Ancam Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan

Bupati akan menerbitkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan malam

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha
Foto: Bowo Pribadi
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Selama Bulan Suci Ramadhan, semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Semarang tidak diizinkan beroperasi. Perihal ini, Bupati Semarang segera melayangkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan malam.

“Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghormati umat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/3).

Dalam rangka menyambut Ramadhan, jelasnya, Pemkab Semarang telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadhan di daerahnya dapat berjalan dengan tenang, nyaman dan senantiasa dalam suasana yang khusyuk.

Salah satu yang mendapatkan perhatian oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang adalah operasional tempat hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat dan mandi uap dan sejumlah tempat hiburan malam lainnya.

“Agar suasana tetap mendukung berbagai kegiatan masyarakat dalam beribadah di bulan penuh berkah, maka semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Semarang tidak diizinkan beroperasi selama satu bulan penuh,” katanya.

Selama persiapan bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, maka bupati akan menerbitkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan malam, berkaitan dengan ketentuan operasional selama bulan suci Ramadhan.

“Oleh karena itu, Pemkab Semarang mengimbau kepada seluruh pengelola dapat mamahami serta mematuhi ketentuan operasional selama bulan suci Ramadhan kali ini,” kata Ngesti Nugraha.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto menambahkan, selama tidak diizinkan beroperasi di bulan Ramadhan, Disparta Kabupaten Semarang bersama dengan Satpol PP dan apparat Kepolisian akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala.

Kalau dalam monitoring dan pengawasan ini masih ditemukan pengelola tempat hiburan yang mengabaikan surat edaran Bupati Semarang akan diambil tindakan tegas, yang dimulai dari teguran hingga sanksi penutupan.

“Kalau memang ditemukan ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan, akan kita berikan teguran bertahap sampai dengan sanksi penutupan,” kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement