REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Syaikhu saat kunjungannya ke Surabaya, Rabu (30/3), malam.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa, PKS akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji ambang batas presiden ke MK. Selain itu, PKS sebagai partai politik juga dinilai memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Syaikhu menjelaskan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Hal itu menimbulkan pembelahan yang tajam di masyarakat.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ujarnya.
Rencana judicial review ke MK bukan kali ini saja disampaikan Syaikhu. Awal Januari lalu, dirinya juga menyatakan berencana mengajukan judicial review terhadap besaran ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK. Bagi PKS, presidensial threshold yang berlaku saat ini terlalu tinggi.
"Dalam kaitan ini karena keputusan majelis syuro menganggap tinggi presidential threshold ini oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan ini," kata Syaikhu, Kamis (13/1/2022).