Kamis 31 Mar 2022 06:33 WIB

Kejati Kalbar Jebloskan Buron 13 Tahun Lim Jiong Hin ke Lapas Pontianak

Lim Jiong Hin, terpidana kasus korupsi BNI Pontianak merugikan negara Rp 16,4 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menjebloskan Lim Kiong Hin (65 tahun), terpidana kasus korupsi BNI Cabang Pontianak dan buron selama 13 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Rabu (31/3/2022). Lim Jiong Hin ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (28/3/2022).

"Hari ini secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Kota Pontianak, Rabu.

Baca Juga

Masyhudi menjelaskan, Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat bank BUMN tersebut. Seharusnya, sambung dia, terpidana menggunakan kredit yang diperolehnya dari BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan.

Tetapi, fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh terpidana digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga merugikan negara Rp 16,4 miliar.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor: 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, terpidana dinyatakan "Penuntutan terpidana tidak dapat diterima atau bebas" oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Kemudian Banding Nomor: 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah.

Menurut Masyhudi, putusan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 492 K/PID.SUS/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)".Kemudian putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon (terdakwa) ditolak.

Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,4 miliar. Ketentuannya apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Masyhudi pun mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain agar secepatnya ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement