Kamis 31 Mar 2022 03:36 WIB

Pemkab Garut Siapkan Petugas Jaga Perlintasan Sebidang

22 petugas disiapkan untuk menjaga perlintasan sebidang Garut-Cibatu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Suasana Stasiun Garut, Kamis (24/3/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyiapkan petugas untuk berjaga perlintasan sebidang atau persilangan antara jalur kereta dengan jalan raya, sepanjang jalur kereta api Cibatu-Garut.
Foto: Republika/Bayu Adji
Suasana Stasiun Garut, Kamis (24/3/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyiapkan petugas untuk berjaga perlintasan sebidang atau persilangan antara jalur kereta dengan jalan raya, sepanjang jalur kereta api Cibatu-Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyiapkan petugas untuk berjaga perlintasan sebidang atau persilangan antara jalur kereta dengan jalan raya, sepanjang jalur kereta api Cibatu-Garut. Penjagaan itu dilakukan untuk menjamin keamanan perjalanan kereta, termasuk masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 22 petugas untuk berjaga di perlintasan sebidang sepanjang jalur kereta api Cibatu-Garut. Dengan adanya petugas yang berjaga, diharapkan masyarakat menyeberang tetap aman. 

Baca Juga

"Karena cukup banyak perlintasan di sepanjang jalur itu," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/3/2022).

Ia menyebutkan, di sepanjang jalur kereta api Cibatu-Garut setidaknya terdapat 22 perlintasan sebidang. Namun, baru delapan pelintasan sebidang yang baru dipasang sistem peringatan dini (early warning system). 

Aah menyebutkan, Pemkab Garut telah menganggarkan untuk pembangunan pintu perlintasan pada 2023. "Pembangunannya mungkin bertahap, tapi sudah kami siapkan petugas," kata dia.

Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, penyediaan palang pintu untuk perlintasan sebidang bukan merupakan kewenangannya. Fasilitas perlintasan sebidang harus dipenuhi oleh pemerintah atau pemerintan daerah (pemda), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itu pada umumnya timbul karena ada perumahan atau lingkungan warga, di mana masyarakat ingin kemudahan akses. Yang tadinya hanya untuk pejalan kaki, kemudian melebar sehingga kendaraan juga bisa masuk," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak yang ingin membangun perlintasan sebidang harus mengajukan Kemenhub. Kemudian, pihak yang diberikan izin harus melengkapi peralatan dan petugas di pelintasan tersebut.

"Terkait perlintasan liar, itu kewenangan pemda untuk melakukan penutupan. Kami juga koordinasi dengan pemerintah untuk menutup itu," kata dia.

Khusus untuk di Garut, Kuswardoyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda untuk menutup perlintasan liar. Namun, apabila ada pertimbangan lain, itu akan dibahas lebih lanjut. 

"Memang pemda sudah berupaya dengan menyediakan early warning system, tapi itu harus masih tetap dijaga manual. Kami berharap, pemda ikut sama-sama meningkatkan itu. Kami juga terus sosialisasikan terkait hal ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement