Rabu 30 Mar 2022 16:45 WIB

Sekolah di Palangka Raya akan Diliburkan di Awal Ramadhan

Durasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dibatasi maksimal empat jam

Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA-- Sekolah tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, akan diliburkan pada awal Bulan Ramadhan 1443 Hijriah."Didasarkan kalender pendidikan, untuk masing-masing jenjang PAUD, SD, dan SMP ditetapkan libur pada awal Ramadhan, dimulai pada 31 Maret besok, dan kembali masuk pada 4 April," kata Kepala Dinas PendidikanKota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Rabu (30/3/2022).

Namun, ia melanjutkan, siswa kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) tetap masuk ke sekolah karena harus mengikuti ujian sekolah dari 28 Maret sampai 1 April 2022. Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa setelah libur awal Ramadhan, para siswa akan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah.

Baca Juga

Selama pembelajaran tatap muka terbatas, peserta kegiatan belajar mengajar di sekolah dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang kelas kecuali bagi satuan pendidikan dengan rombongan belajarkurang dari 16 siswa. Satuan pendidikan yang satu rombongan belajarnya kurang dari 16 siswa diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen.

Di samping itu, Akhmad Fauliansyah mengatakan, durasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dibatasi maksimal empat jam pelajaran dalam sehari mulai dari pukul07.30 WIB."Untuk jenjang SD satu jam pelajaran semula terhitung 35 menit disesuaikan menjadi 25 menit. Untuk SMP dari 40 menit disesuaikan menjadi 30 menit dan untuk TK diatur masing-masing pihak sekolah," katanya.

Ia menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 wajib dilaksanakan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menurut dia, aturan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan 2022 sudah disampaikan ke sekolah-sekolah di wilayah Palangka Raya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement