Rabu 30 Mar 2022 16:41 WIB

Reklame Ilegal di Pulogadung Ditertibkan Petugas Gabungan

Petugas gabungan menertibkan reklame-reklame ilegal di Pulogadung.

Penertiban papan reklame ilegal di Pulogadung (Ilustrasi)
Foto: Republika
Penertiban papan reklame ilegal di Pulogadung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan reklame ilegal di Jalan Raya Pemuda, Jalan Pemuda, dan Jalan Sunan Giri, Kecamatan Pulogadung, pada Selasa (29/3) malam.

Kasi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, mengatakan, pihaknya mengerahkan alat pemotong material reklame.

Baca Juga

"Dari Dinas Bina Marga mengerahkan 'crane' untuk penertiban. Kita dari pemadam menyiapkan alat pemotong material reklame," kata Gatot Sulaeman di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Menurut Gatot, pemotongan reklame menggunakan alat "cutter splider" dan "holigan tool" perlengkapan evakuasi pemadam kebakaran, rangka reklame ilegal dipotong menjadi sejumlah bagian kecil untuk memudahkan evakuasi.

Setelah dipotong menjadi sejumlah bagian kecil, material reklame ilegal dievakuasi ke empat unit truk milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur. Selain penertiban reklame ilegal, Gatot menuturkan, pihaknya juga kerap melakukan evakuasi dalam kasus reklame, baliho, hingga kanopi roboh karena memiliki perlengkapan evakuasi.

"Untuk yang di Jalan Raya Pemuda penertiban dimulai pukul 22.00 WIB, selesai 23.04 WIB. Di Jalan Sunan Giri kita mulai kegiatan pukul 23.09 WIB, selesai pada Rabu pukul 01.18 WIB," ujar Gatot.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement