Rabu 30 Mar 2022 16:34 WIB

Soal Madrasah di RUU Sisdiknas, Ketua MUI: Kurang Mengapresiasi Fakta Pendidikan

Jika madrasah diletakan di penjelasan, itu tak bisa jadi dasar hukum aturan turunan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan, jika madrasah hanya ditaruh di bagian penjelasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) maka itu tak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan, jika madrasah hanya ditaruh di bagian penjelasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) maka itu tak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan, jika madrasah hanya diletakkan di bagian penjelasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) maka itu tak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya. Hal itu juga dia sebut kurang mengapresiasi fakta pendidikan di masyarakat. 

"Kalau cuma (di) penjelasan itu tak bisa jadi dasar hukum turunannya dan kurang mengapresiasi fakta pendidikan di masyarakat. Ini masukan saya sebagai masyarakat alumni madrasah," ungkap Cholil saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). 

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, lewat akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, dia menyampaikan pandangannya terkait hilangnya madrasah pada draf RUU Sisdiknas. Cholil mengatakan, istilah madrasah sudah ada sebelum adanya istilah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). 

"Hasilnya pendidikannya ada yang jadi presiden, wakil presiden, menteri, DPR, dan lain-lain. Kok yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," kata dia sesudah dikonfirmasi. 

Di sisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan, pihaknya tidak ada keinginan untuk menghapus madrasah, sekolah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sisdiknas. Menurut dia, hal itu tidak masuk akal dan tak pernah terpikirkan oleh Kemendikbudristek. 

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem lewat unggahan di akun Instagramnya, dikutip Rabu (30/3/2022). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Nadiem Anwar Makarim (@nadiemmakarim)

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Hanya saja, kata dia, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan. 

'Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem. 

Nadiem menerangkan, setidaknya ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. 

"Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem. 

Baca juga: Rusia Tingkatkan Pembalasan dengan Tawaran Pembelian Eurobond dalam Rubel

Pada video itu juga terdapat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

Menurut dia, RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. "Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut. 

Dia pun merasa yakin, dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Dia juga meyakini dengan begitu kualitas sistem pendidikan Indonesia akan semakin membaik di masa depan. 

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. 

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022). 

Baca juga: Uni Eropa Serukan Perlindungan Warga Palestina dari Serangan Pemukim Israel

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. 

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," jelas dia. 

photo
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement