Rabu 30 Mar 2022 12:12 WIB

Polrestro Jaktim Sita Ganja 48 Kilogram yang Dikirim dari Medan

Satresnarkoba menciduk RG dan I, yang sedang membongkar muatan Pluit, Jakarta Utara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat menyusun barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Aparat menyusun barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur (Satresnarkoba Polrestro Jaktim) berhasil menyita narkotika jenis ganja sebanyak 48 kilogram (kg) dari truk ekspedisi yang dikirim dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (23/3/2022). Wakil Kepala Polrestro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan, jajarannya menangkap dua orang berinisial RG dan I, yang sedang membongkar muatan Pluit, Jakarta Utara.

"Penangkapan narkotika jenis ganja ini, dimulai dari informasi sebulan lalu bahwa akan ada pengiriman dari Medan menuju Jakarta melalui ekspedisi truk," kata Fanani di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Fanani menambahkan, para tersangka membungkus ganja tersebut dengan kardus rokok dan dilapisi karung berwarna putih. Mereka sengaja membawa muatan ganja dengan truk ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Awalnya kami menemukan ganja seberat 540 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontainer truk ditemukan tiga kardus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung putih. Setelah dibongkar ditemukan ganja, dan setelah ditimbang diketahui ganja itu beratnya 47 kg 527 gram," ujar Fanani.

Dia menuturkan, penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang masih buron. Pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul peredaran ganja tersebut. "Satu masih DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar karena tidak berada di Jakarta. Kami mohon doa semoga satu DPO ini segera ditangkap dan kami akan mengembangkan dari mana asal usul ganja ini," tutur Fanani.

Menurut Fanani, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement