Selasa 29 Mar 2022 23:59 WIB

Polda DIY Antisipasi Penyelewengan Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan

Pengemasan minyak curah sawit ke dalam kemasan melanggar aturan dalam Undang-Undang.

Polda DIY Antisipasi Penyelewengan Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Polda DIY Antisipasi Penyelewengan Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengantisipasi berbagai potensi penyelewengan minyak goreng curah jadi kemasan dengan menggencarkan pantauan ke sejumlah pasar tradisional maupun modern di provinsi setempat.

"Kami sudah antisipasi yang pertama adalah perbuatan curang melakukan pengepakan kembali atau repacking, di-packingminyak curah sawit ke dalam kemasan," kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar usai memantau ketersediaan bahan pangan di pasar modern, Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Selasa (30/3/2022).

Baca Juga

Asep mengatakan bahwa pengemasan minyak curah sawit ke dalam kemasan melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.

Menurut Asep, potensi kecurangan lain yang mungkin dilakukan oknum tertentu adalah pengalihan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk UMKM dan konsumen rumah tangga ke industri. "Saya kira ini kami kontrol setiap hari dan distributor kami lihat, kami pantau setiap hari, kewajaran dari jumlah minyak yang didistribusikan ke ritel, baik itu di pasar maupun di pasar-pasar modern," kata Asep.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto mengatakan bahwa disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah berpeluang memunculkan penyimpangan itu. Ditegaskan pula bahwa pengemasan minyak goreng curah secara ilegal dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan, akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement