Selasa 29 Mar 2022 23:58 WIB

Menteri PPPA Kecam Aksi Suami Sayat Istri di Konawe Utara

Menteri PPPA meminta aparat kepolisian tegakkan hukuman berat pelaku KDRT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras perbuatan pria berinisial SD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa

.Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan pelaku yang kini masih buron itu."Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT," katanya.

Pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun."Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib," kata Bintang.

Sebelumnya, seorang suami inisial SD menyayat wajah istrinya inisial L dengan menggunakan silet saat sang istri sedang tidur di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Ahad (27/3) dini hari.Tidak hanya wajah, pelaku juga menyayat sejumlah bagian tubuh korban hingga terluka parah.Setelah berusaha melawan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri.Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Konawe Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement