Selasa 29 Mar 2022 22:08 WIB

Istri Berziarah ke Makam Suami Setiap Hari, Bolehkah?

Ziarah istri ke makam suami setiap hari adalah tindakan berlebihan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi ziarah makam. Ziarah istri ke makam suami setiap hari adalah tindakan berlebihan
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi ziarah makam. Ziarah istri ke makam suami setiap hari adalah tindakan berlebihan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya tentu merasakan kesedihan yang mendalam. Karena saking sedihnya, tidak menutup kemungkinan mereka mengunjungi makam suaminya sampai setiap hari. Lantas apakah ini dibolehkan? 

Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman menjelaskan, seorang wanita Muslimah yang menziarahi makam suaminya setiap hari adalah perbuatan yang hanya membuang-buang waktu dan berlebihan. Dia pun mempertanyakan apa faedah dari perbuatan tersebut.

Baca Juga

"Padahal doa Anda bisa disampaikan kapan pun, baik itu untuk suami, orang tua, maupun anak (yang telah wafat)," tutur dia, dilansir laman Elbalad, Selasa (29/3/2022) 

Syekh Uwaidah juga menekankan, pada dasarnya seorang Muslim haruslah bersikap moderat. Mengunjungi atau menziarahi makam setiap hari adalah perbuatan yang berlebihan dan tidak dibolehkan. 

"Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk tidak melampaui batas, bahkan termasuk berlebihan dalam mengunjungi yang masih hidup, apalagi yang sudah wafat," jelasnya.

Sementara itu, dia juga menukilkan sejumlah pendapat ulama mazhab. Mazhab Hanbali yang beranggapan ziarah hukum bagi Muslimah mutlak haram. 

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: "لَعَنَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زائرات القبور، والمُتَّخذين عليها المساجد والسُّرُج

Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya." 

عن أبي هريرة رضي الله عنه: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَوَّاراتِ القبور Abu Hurairah berkata, "Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur.” (HR Tirmidzi) 

Sedangkan pandangan yang memakruhkan Muslimah berziarah kubur adalah Mazhab Syafiiyah. Hadits yang melarang perempuan berziarah kubur derajatnya sahih, begitu pula hadits dari Aisyah tentang pembolehan wanita berziarah kubur. Karena itu Mazhab Syafiiyah menilai ziarah kubur boleh dilakukan Muslimah. 

Ulama yang menilai tindakan ziarah kubur boleh bagi perempuan memaknai bahwa hadis berisi larangan ini didasarkan pada kemungkaran yang bisa saja dilakukan perempuan ketika ziarah kubur. Artinya, larangan tersebut bukan semata atas praktik ziarahnya. 

Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah memaparkan, berziarah ke makam itu sunnah dan dibolehkan bagi laki-laki. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. 

 

Sumber: elbalad    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement