Menko PMK: Kegiatan Ibadah di Bulan Ramadhan Sesuaikan Kapasitas Tempat Ibadah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko

Selasa 29 Mar 2022 15:30 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan selama bulan Ramadhan akan menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah.

“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen,"ujar Menko PMK dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Muhadjir mengaku sangat optimis Ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi covid-19 mulai melandai. Ja meyakini Ramadhan akan menjadi bulan ibadah istimewa, sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, serta memacu peningkatan ekonomi bila aturan ibadah Ramadhan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu, tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan , masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

Muhadjir mengungkapkan, menurut survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni, hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik.

“Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta (pemudik). Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

Sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 tidak lepas dari peran dan dukungan tokoh agama. Tokoh agama dinilai memiliki peran penting dalam meluruskan atau mengedukasi umat di tengah kebingungan.