Selasa 29 Mar 2022 13:35 WIB

KPK Minta Andi Arief Penuhi Panggilan Penyidik

KPK meminta Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief untuk memenuhi panggilan penyidik

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
KPK meminta Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (tengah) untuk memenuhi panggilan penyidik
Foto: Antara/Aprillio Akbar
KPK meminta Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (tengah) untuk memenuhi panggilan penyidik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief memenuhi panggilan penyidik. Andi sebelumnya tidak bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/3).

Andi Arief sedianya diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka Abdul Gafur Mas'ud. Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Andi Arief diperlukan guna mengungkap dugaan perkara korupsi dengan tersangka Abdul dan koleganya ini menjadi semakin terang.

Dia mengatakan, sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan. Dia melanjutkan, hal ini agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien

Andi Arief bersikeras tidak memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah itu. KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki.

"Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Ali terkait pemanggilan ulang Andi Arief.

Sebelumnya, Andi menolak memenuhi panggilan KPK karena mengaku tidak menerima surat panggilan. Mantan wakil sekretaris jendral Demokrat itu bahkan akan memanggil Juru Bicara KPK, Ali Fikri ke DPP Demokrat.

"Saya sudah lapor anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi Arief di akun twitternya.

Dalam cicitan yang lain, Andi mengaku tidak memiliki rumah di Cipulir dan beralamat di Lampung sesuai KTP. Dia mengatakan, alamat di Cipulir merupakan rumah kontrakan dan tidak ada orang lantaran dirinya dan keluarga sedang berada di Lampung dari 20 hingga 27 Maret lalu.

Dia meminta KPK menunjukan siapa yang mengantar dan menerima surat panggilan tersebut. Dia mengaku bersedia hadir jika menerima surat pemanggilan dimaksud.

"Saya beberapa kali dapat undangan panggilan kepolisian dan saya hadir. Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima, saya tidak menghindar," katanya.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Saat ditangkap, KPK juga mengamankan Rp 1 miliar uang tunai dalam koper dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dari politisi partai Demokrati tersebut.

Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan 24 tahun itu untuk menerima uang suap.

Nur Afifah juga diduga membantu Gafur mengelola uang tersebut. KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement