Selasa 29 Mar 2022 01:13 WIB

Akui Kesalahan, Dea OnlyFans Minta Maaf

Video-video tak senonoh itulah yang membuat Dea harus berurusan dengan hukum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal sebagai Dea OnlyFans mengakui kesalahannya terkait video-video asusila yang dibuatnya. Karena itu, dia meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkannya. 

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ucap Dea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Dea memastikan, dirinya bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Dia juga berusaha untuk lebih tegar dalam menghadapi segala masalah, termasuk proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini. 

"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya," kata Dea.

Baca juga : Polisi Buru Suami yang Tega Silet Istri Saat Tertidur di Konawe Utara

Kuasa hukum Dea, Abdillah menyampaikan, bahwa kliennya mengakui telah membuat video asusila. Lalu video dewasa itu diunggahnya ke aplikasi OnlyFans untuk mendapatkan keuntungan. Video-video tak senonoh itulah yang membuat Dea harus berurusan dengan hukum.

"Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut. Yang membuat video tersebut Itu memang semuanya Dea," ungkap Abdillah.

Hanya saja, Abdillah menegaskan, bahwa aplikasi OnlyFans tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Di samping itu, hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses aplikasi tersebut dan sifatnya tertutup. 

Sehingga, kata dia, perlu ada regulasi untuk mengatur penggunaan aplikasi OnlyFans di Indonesia. Maka dengan demikian, tidak ada lagi kasus pornografi melalui aplikasi OnlyFans.

Baca juga : Perwira Marinir Korban Kelompok Teroris Papua Berencana Menikah pada November 2022

"Butuh atensi dan perhatian khusus dengan hormat kami sampaikan ke pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan yang lain untuk bisa tegas dan bisa membantu permasalahan terkait pornografi yang ada di Indonesia," terang Abdillah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor terhadap kreator konten OnlyFans, Dea alias @gresaids. Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Zulpan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih mahasiswi. Kemudian yang bersangkutan juga telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungann.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," jelas Zulpan. 

Baca juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement