Masyarakat Diminta Tidak Mudik dengan Travel Gelap

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil

Senin 28 Mar 2022 17:41 WIB

Masyarakat Diminta Tidak Mudik dengan Travel Gelap. Foto:  Larangan Mudik. Ilustrasi Foto: Antara/Dedhez Anggara Masyarakat Diminta Tidak Mudik dengan Travel Gelap. Foto: Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang akan mudik dan berlibur selama periode libur Idul Fitri 2022 untuk menggunakan angkutan resmi. Hal tersebut berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. 

"Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/3/2022). 

Baca Juga

Budi menjelaskan sebaiknya para penumpang memilih menggunakan bus yang resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan. Saat ini melalui data yang dihimpun oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhun, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP dan pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.

Dia menegaskan secara kenyamanan sudah pasti berbeda antara bus yang resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap. "Dari pengalaman tahun lalu banyak penyelenggara yang tidak bertanggung jawab misalnya kondisi bus tidak prima, cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh," ungkap Budi. 

Jika terjadi kecelakaan menggunakan transportasi gelap, Budi menuturkan penumpang tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Bahkan, menurutnya seringkali tarif bus tidak lebih mahal dari yang resmi. 

"Kendaraan (transportasi tidak resmi) tidak diuji KIR, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin," tutur Budi.

Budi menambahkan Ditjen Hubdat menargetkan sebanyak lima ribu unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata. Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan jepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.