Senin 28 Mar 2022 11:52 WIB

KPK Panggil Andi Arief Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief (tengah).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022)

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait  kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara, pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK menjelaskan, pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar. Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman.

Mereka diberi tugas mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah.

Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement