Senin 28 Mar 2022 00:15 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Materai Palsu

Praktik jual beli materai palsu terungkap, usai pihaknya melakukan patroli cyber.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis kasus peredaran dan penjualan materai Rp 10.000 dan Rp 6.000 palsu.
Foto: ANTARA /aww.Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis kasus peredaran dan penjualan materai Rp 10.000 dan Rp 6.000 palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap satu tersangka berinisial YN serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun satu pelaku lainnya, yaitu W alias R masih dalam pengejaran petugas.

"Dari tangan YN, barang bukti 157 lembar meterai 10.000  palsu, 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Menurut Putu Kholis, praktik jual beli materai palsu itu terungkap, usai pihaknya melakukan patroli cyber. Kemudian ditemukan adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.

Akibat praktik jual beli materai palsu itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 762.750.000.

Dikatakan Putu Kholis, timnya melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada Kamis (17/3) lalu. Ketika itu, tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp 500 ribu. Kemudian untuk pengiriman barang yang telah dipesan, tersangka menggunakan jasa ojek online. Lalu untuk pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer. 

"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp 50 ribu," ungkap Putu Kholis.

Putu Kholis mengatakan, untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Maka, keuntungan yang didapat antara Rp 50-200 ribu. Lalu untuk meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp 50-150 ribu dan keuntungan yang diterima antara Rp 50-100 ribu.

"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu, jadi mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar  bebas," tuturnya.

Putu Kholis mengatakan, peran tersangka W yang masih buron itu adalah pembuat materai palsu tersebut. Hasilnya produksinya, kata dia, sangat menyerupai materai aslinya, meski ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya. 

Karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan peredaran materai palsu tesebut. "Tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Putu Kholis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement